Hukum Darah Haid dan Nifas
DAFTAR ISI
- Hukum Wanita yang Mengalami Haid Pertama
- Jika Masa Haid Lebih Lama Dari Biasanya
- Ketika Wanita Samar Terhadap Darah yang Keluar Darinya
- Masa Haid Lebih Lama Dua Hari Dari Masa Haid Biasanya
- Kejanggalan Datang Haidh, Lebih Cepat Atau Terlambat Dari Biasanya
- Keluar Darah Seperti Darah Haid Setelah Berusia Tujuh Puluh Tahun
- Batasan Waktu Masa Haid Paling Sedikit dan Paling Lama
Kewajiban Wanita Nifas Pada Akhir Masa Nifas
- Mengeluarkan Darah Tiga Hari Sebelum Melahirkan
- Jika Darah Nifas Terus Mengalir Setelah Empat Puluh Hari
- Hukum Darah yang Menyertai Keguguran Prematur
- Hukum Menyetubuhi Isteri yang Sedang Haid
- Hukum Menggauli Wanita Istihadhah
- Mencampuri Isteri Beberapa Waktu Setelah Melahirkan
- Wanita Nifas Tidak Boleh Shalat dan Puasa
- Hukum Membaca Al-Qur’an Bagi Orang Junub, Wanita Haid dan Nifas
- Hukum Menyentuh Al-Qur’an Bagi Orang Junub, Wanita Haid Dan Nifas
- Hukum Tinggal Atau Diam Di Masjid Bagi Orang Junub, Perempuan Haid dan Nifas
- Hukum Wanita Haid Berdzikir dan Membaca Al-Qur’an
- Bolehkah Wanita Haidh Berdiam Di Masjid
- Membaca Al-Qur’an Bagi Wanita Haid dan Orang yang Sedang Junub
Tidak ada batasan tertentu dengan jumlah hari untuk masa haidh tercepat dan masa haidh terlama, berdasrkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci” [Al-Baqarah/2 : 222]
Dalam ayat ini ada terdapat larangan untuk berhubungan badan dengan wanita yang sedang haidh, di sini Allah tidak menyebutkan batasan masa larangan itu menurut hitungan hari, akan tetapi basatan masa larangan itu hanya disebut sampai masa suci, berarti ayat ini menunjukkan bahwa alasan hukum Allah dalam hal itu adalah ada atau tidak adanya darah haidh, jika darah haidh itu ada maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu berlaku, dan jika wanita itu telah bersuci maka ketetapan hukum larangan menyetubuhi wanita itu tidak berlaku lagi.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/130004-hukum-darah-haid-dan-nifas.html